Program Dana Hibah 2,4jt di Kabupaten Lumajang

 Program bantuan produktif usaha mikro untuk pemulihan ekonomi nasional tidak lain juga di pemerintahan daerah seperti dikabupaten lumajang dan daerah - daerah yang lain, sebagai bentuk upaya mendukung kesejahteraan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 khususnya di wilayah pemerintahan kabupaten lumajang.

Pendaftar diharapkan merespon program ini dengan baik untuk menunjang pemulihan ekonomi masyarakat kabupaten lumajang yang kemudian akan diusulkan oleh Dinas koperasi dan UM Kab.Lumajang sebagai peserta program bantuan produktif usaha mikro dan selanjutnya proses verifikasi dilakukan oleh kementrian KUKM Republik Indonesia.

Adapun kriteria yang di wajibkan bagi para pelaku UMKM di wilayah kabupaten lumajang yaitu ;

1. Pelaku usaha mikro yang sedang berjalan

2. Pelaku usaha mikro sedang tidak ada tanggungan perbankan

3. Penduduk Kab.Lumajang dinbuktikan dengan E-KTP

Selain itu adapun persyaratannya yaitu ;

1. Mengisi formulir usulan peserta di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

2. FC KTP Elektronik 

3. Foto pelaku usaha bersama produk atau usahanya (diprint)

Pendaftaran hanya dilakukan di kantor dinas koperasi dan usaha mikro kab.lumajang pada hari dan jam kerja dimulai tanggal 18 Agustus hingga minggu ke 2 pada bulan September tahun 2020.

Belum ada Komentar untuk "Program Dana Hibah 2,4jt di Kabupaten Lumajang "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel